Cindaku
adalah sebutan untuk manusia harimau yang berasal dari daerah Kerinci,
Jambi. Menurut kepercayaan masyarakat Kerinci, manusia memiliki hubungan
batin dengan harimau.
“bahwasanya di bumi sakti ini tumbuh suatu kepercayaan magis spritual tentang hubungan bathin manusia dengan harimau, sehingganya kemudian tidak mengherankan di tengah masyarakat Kerinci ada pula yang berkeyakinan kalau nenek moyang mereka adalah harimau.”
“bahwasanya di bumi sakti ini tumbuh suatu kepercayaan magis spritual tentang hubungan bathin manusia dengan harimau, sehingganya kemudian tidak mengherankan di tengah masyarakat Kerinci ada pula yang berkeyakinan kalau nenek moyang mereka adalah harimau.”
Kepercayaan
yang dianut oleh masyarakat Kerinci tentang harimau merupakan warisan
dari nenek moyang mereka yang konon telah berperan serta dalam
melestarikan hutan di wilayah Kerinci yang merupakan habitat asli dari
harimau Sumatra. Diceritakan dalam cerpen Cindaku tentang adanya
perjanjian yang dilakukan oleh nenek moyang mereka yang disebut Tingkas,
dengan harimau yang tinggal di suatu hutan di wilayah Kerinci.
Perjanjian tersebut berisi tentang pembagian wilayah, antara wilayah
hunian harimau dan wilayah manusia.
“Ini tidak terlepas dari legenda yang berkembang di mana di sebutkan dahulu Tingkas nenek moyang orang Kerinci telah menjalin hubungan dengan harimau, dan dalam hubungan itulah terbentuk perjanjian yang membatasi dan mengatur hubungan manusia dengan alam terutama hutan rimba. Perjanjian itulah yang mengontrol nafsu masing-masingnya sehingga tidak sampai memakan wilayah satu sama lainnya. Hutan rimba adalah wilayah hunian harimau. Tingkas dan anak cucunya tidak boleh merampas hak itu. Sementara kampung dan kota adalah wilayah manusia, harimau pun tidak akan pernah berani berkuasa atau menunjukkan kebuasannya di sini."
Perjanjian tersebut merupakan suatu penggambaran sifat manusia yang mau menghargai kehidupan sesama makhluk ciptaan Tuhan. Hal tersebut dapat pula dihubungkan dengan kearifan lokal atau local wisdom, dimana suatu masyarakat mampu menyerap pesan-pesan yang disampaikan oleh para nenek moyang melalui cerita-cerita atau dongeng-dongeng yang bersifat peringatan maupun pendidikan. Dalam kasus ini, pesan yang disampaikan adalah sebuah peringatan tentang adanya pembagian antara wilayah harimau dan wilayah manusia yang harus dihormati keberadaannya. Kearifan lokal itu sampai saat ini masih dipegang teguh oleh masyarakat Kerinci. Selain sebagai suatu penghargaan terhadap nenek moyang, tetap dipegangteguhnya warisan nenek moyang tersebut berhubungan dengan konsekuensi yang berat terhadap orang yang berani melanggarnya. Konsekuensi yang dimaksud dapat berhubungan dengan kematian yang disebabkan oleh serangan harimau, juga dihubungkan dengan kemunculan cindaku yang merupakan pelindung bagi harimau sekaligus penjaga wilayah hunianya.
“Ini tidak terlepas dari legenda yang berkembang di mana di sebutkan dahulu Tingkas nenek moyang orang Kerinci telah menjalin hubungan dengan harimau, dan dalam hubungan itulah terbentuk perjanjian yang membatasi dan mengatur hubungan manusia dengan alam terutama hutan rimba. Perjanjian itulah yang mengontrol nafsu masing-masingnya sehingga tidak sampai memakan wilayah satu sama lainnya. Hutan rimba adalah wilayah hunian harimau. Tingkas dan anak cucunya tidak boleh merampas hak itu. Sementara kampung dan kota adalah wilayah manusia, harimau pun tidak akan pernah berani berkuasa atau menunjukkan kebuasannya di sini."
Perjanjian tersebut merupakan suatu penggambaran sifat manusia yang mau menghargai kehidupan sesama makhluk ciptaan Tuhan. Hal tersebut dapat pula dihubungkan dengan kearifan lokal atau local wisdom, dimana suatu masyarakat mampu menyerap pesan-pesan yang disampaikan oleh para nenek moyang melalui cerita-cerita atau dongeng-dongeng yang bersifat peringatan maupun pendidikan. Dalam kasus ini, pesan yang disampaikan adalah sebuah peringatan tentang adanya pembagian antara wilayah harimau dan wilayah manusia yang harus dihormati keberadaannya. Kearifan lokal itu sampai saat ini masih dipegang teguh oleh masyarakat Kerinci. Selain sebagai suatu penghargaan terhadap nenek moyang, tetap dipegangteguhnya warisan nenek moyang tersebut berhubungan dengan konsekuensi yang berat terhadap orang yang berani melanggarnya. Konsekuensi yang dimaksud dapat berhubungan dengan kematian yang disebabkan oleh serangan harimau, juga dihubungkan dengan kemunculan cindaku yang merupakan pelindung bagi harimau sekaligus penjaga wilayah hunianya.
No comments:
Post a Comment